WHAT WE DO ?

Kami yakin bahwa perlindungan lingkungan hidup tidaklah cukup dengan disuarakan saja, namun diperlukan tidankan nyata dari semua unsur staek holder di tingkat daerah maupun di tingkatan pemerintahan pusat.

kami tidak bisa melakukannya sendiri, kami butuh dukungan anda, saran, kritik serta aksi anda, untuk membuat perubahan ke arah yang lebih baik.

CONTACT INFO
  • Address: Jl. KH. Ismail Malik, Lorong Budiluhur, RT.22, No.19,Kel Mayang Mangurai, Kec Alam Barajo Kota Jambi Provinsi Jambi 36129 Indonesia
  • Phone: 0741- 3064572
  • Email: office@walestra.or.id

Hutan Adat Talun Sakti Muaro Seluro dan Spesies Langka Terancam Punah

Berita walestra.or.id 14 February 2019

Hutan adat Talun Sakti Muaro Seluro, Desa Raden Anom, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun merupakan kawasan hutan yang memiliki arti penting dalam menopang denyut nadi kehidupan masyarakat Desa Raden Anom. Kawasan hutan adat ini merupakan harta kehidupan bagi masyarakat Desa Raden Anom yang telah diwarisankan secara turun-temurun oleh leluhur mereka kepada anak cucu agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, masyarakat Desa Raden Anom berupaya keras menjaga keberadaan kawasan Hutan Adat Talun Sakti Muaro Seluro dari tindakan yang dapat merusak keberadaan dan keberlanjutan kawasan Hutan Adat tersebut.

Kawasan hutan adat Talun Sakti Muara Seluro merupakan bagian dari wilayah kawasan Hutan Lindung Bukit Tinjau Limun yang berada dalam wilayah administrasi Desa Raden Anom.Secara geografis terletak antara Lintang Selatan 02o33’30”S, Lintang Utara 02o31’0”S, Bujur Timur 102o18’0’’E, Bujur Barat 102o 15’ 30’’ E dengan seluas 641 Ha. Pada tahun 2015, Kawasan hutan adat Talun Sakti Muara Seluro telah dikukuhkan oleh Bupati Sarolangun menjadi kawasan hutan adat dengan SK No 289/Bunhut/2015 tentang pengukuhan Hutan Adat Talun Sakti Dusun Muara Seluro Desa Raden Anom. Di dalam kawasan Hutan Adat Talun Sakti Muaro Seluro,selain kita masih dapat menemukan keberadaan pohon-pohon dengan berdiameter besar yang telah berumur ratusan tahun, juga terdapat air terjun yang indah yang diberi nama “Air Terjun Talun Sakti” sehingga kawasan Hutan Adat inipun diberi nama sesuai nama air terjun yang ada di dalam kawasan hutan adat tersebut. Selain banyak memiliki kekayaan flora, keberadaan kawasan Hutan Adat Talun Sakti Muaro Seluro juga menjadi habitat alami dari berbagai jenis fauna langka yang dilindungi.

Hasil kegiatan survei dan monitoring satwa yang dilakukan oleh Perkumpulan Walestradi dalam kawasan hutan adat Talun Sakti Muaro Seluro diketahui bahwa kawasan Hutan Adat Talun Sakti Muaro Seluromasih terdapat kekayaan fauna yang yang sangat beragam dan langka.Yose Hendra, Biodiversity Specialist Perkumpulan Walestra mengatakan “Dari hasil kegiatan survei dan monitoring satwa yang telah kami lakukan di kawasan Hutan Adat Talun Sakti Muaro Seluro dengan menggunakan Kamera Jebakan (Camera Trap) yang kami pasang di beberapa titik lokasi pengamatan, kami menemukan berbagai spesies langka dan terancam punah yang masih ada di dalam kawasan Hutan Adat Talun Sakti Muaro Seluro,antara lain antara lain Harımau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae),Macan Dahan (Neofelis nebulosa) Kucıng Emas (Catopuma Temminckii ),Beruang Madu (Helarctos malayanus),Burung Kuau Besar (Argusianus argus),serta yang menarik perhatian yakni Kura – Kura Hutan (Manouria emys)”. Lebih lanjut, Yose Hendra menambahkan “Di kawasan hutan Adat Talun Sakti Muaro Seluro, keberadaan Kura Kura Hutan (Manouria emys) masih dapat dengan mudah kita jumpai, dan kami seringkali menemukannya, baik pada saat kami melakukan kegiatan patroli kawasan hutan adat, maupun tertangkap di dalam kamera trap yang kami pasang di lokasi pengamatan”.

Kura-kura dan penyu merupakan hewan bersisik berkaki empat yang termasuk golongan reptil. Bangsa hewan yang disebut (ordo) Testudinata (atau Chelonians) ini khas dan mudah dikenali dengan adanya ‘rumah’ atau batok (bony shell) yang keras dan kaku. Kura-kura Hutan (Manouria emys)spesies unik dan langka ini tersebar di ASIA Selatan hingga ke Indonesia. Pada saat sekarang populasi jenis kura kura ini sangat menurun drastis akibat berkurangnya daerah hunian dan maraknya perburuan dan perdagangan liar. IUCN Redlist telah mengkatagorikan spesiesKura-kura Hutan(Manouria emys) masuk dalam status Terancam Punah (Endangered), Di samping itu, CITES pun memasukkannya kedalam dalam Daftar Appendix II.

Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Walestra mengatakan “karakteristik kawasan hutan Adat Talun Sakti Muaro Seluromasih sangat mendukung sebagai habitat alami sertarumah bagi kehidupan satwa langka yang terancam punah, secara khusus bagi keberadaan Kura Kura Hutan (Manouria emys), hal ini dapat terwujud dikarenakan kawasan hutan adat tersebut masih terus dijaga dengan baik oleh masyarakat Desa Raden Anom, dan komitmen masyarakat Desa Raden Anom untuk terus menjaga dengan baik keberadaan kawasan hutan adat tersebut juga telah diperkuat melaluipembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang kawasan hutan adat tersebut”.

“Melalui program pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang telah diimplementasikan oleh Perkumpulan Walestra di beberapa lokasi telah membuktikan, bahwa inisiatif pengelolaan hutan berbasis masyarakat juga sangat relevan dan mendukung upaya konservasi bagi kehidupan satwa langka yang terancam punah, dimana keberadaan kawasan hutan sebagai habitat alami dari berbagai jenis satwa langka yang terancam punah pada saat ini pada fase kritis dan menghadapai tekanan yang berat akibat dampak eksploitasi dan ekstraksi sumberdaya hutan demi mengejar keuntungan ekonomi (profit oriented) semata”, ditambahkannya.

Lebih lanjut Riko Kurniawan mengatakan “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, terutama lembagaFauna & Flora International - Merangin Project (FFI), Indonesian Climate Change Trust Fund (ICCTF), Dinas Kehutanan provinsi Jambi, dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Limau Hulu Sarolangun atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan hutan berbasis masyarakatyang telah dijalankan oleh Perkumpulan Walestra melalui pengembangan skema Hutan Adat di Desa Raden Anom ini.”

“Semoga inisiatif skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat terus dijalankan oleh Perkumpulan Walestra, selain sebagai bagian dalam upaya membuka ruang kebuntuan akses masyarakat sekitar hutan untuk dapat mengelola kawasan hutan di ruang kehidupan mereka, juga sebagai komitmen dalam mendukung upaya konservasi berbagai satwa langka yang terancam punahsecara global” ditambahkannya.

Baca Juga : Membumikan Gerakan Ecofeminisme Dalam Penyelamatan Lingkungan dan Kehidupan


Tags: Berita Hutan Curah Pikir