Kerinci, 20 Februari 2019 – Enam kawasan hutan adat di Kabupaten Kerinci pasca di kukuhkan oleh Bupati pada Juni 2018 melalui fasilitasi pendampingan Perkumpulan Walestra dilakukan verifikasi oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kerinci dan KPHP Kerinci untuk dikukuhkan menjadi SK Menteri.
Keenam hutan adat tersebut yaitu (1). Hutan Adat Bukit Kayu Sigi, Desa Tanjung Genting, Kecamatan Gunung Kerinci seluas 33,31 Ha, (2). Hutan Adat Bahung Batu, Desa Mukai Pintu Kecamatan Siulak Mukai seluas 318,26 Ha, (3). Hutan Adat Parbokalo Bungkan Yang Empat, Desa Talang Tinggi dan Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai seluas 702,23 Ha, (4). Hutan Adat Bukit Gedang, Desa Pendung Ilir, Kecamatan Air Hangat seluas181 Ha, (5). Hutan Adat Lubuk Tinting dan Maliki, Desa Pungut Ilir, Kecamatan Air Hangat Timur seluas 150 Ha, (6). Hutan Adat Biang Sari, Desa Pengasi Baru, Kecamatan Bukit Kerman seluas 180,63 Ha.
Verifikasi yang dilakukan yakni veriifikas idokumen dan verifikasi lapangan serta diskusi dan tanya jawab antara tim verifikasi dan pengurus Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) serta perangkat desa terkait hutan adat di masing-masing desa, seperti kondisi tutupan hutan adat, penzonasian hutan adat, pengelolaan hutan adat serta dukungan dari masyarakat dan pemerintahan desa setempat. Verifikasi lapangan dilakukan dengan pengecekan langsung ke lokasi hutan adat untuk melihat tutupan hutan adat, batas kawasan hutan adat serta potensi yang terdapat didalam kawasan Hutan Adat.
Ketua Adat Biang Sari Desa Pengasi baru, Bapak Syamsudin menyampaikan ”Hutan Adat Biang Sari telah memperoleh SK Bupati, dengan ditetapkannya melalui SK Menteri tentunya akan memperkuat Pengelolaan Hutan Adat Biang Sari DesaPengasi Baru, karena hutan adat adat Biang Sari ini telah kami jaga turun temurun sejak nenek moyang kami, hutan adat kami berfungsi sebagai sumber air, seperti irigasi sawah dan juga digunakan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat kami”.
Sementara itu, Mustaem selaku Divisi Perhutanan Sosial Perkumpulan Walestra, yang turut mendampingi TIM verifikasi menerangkan bahwa perkumpulan walestra sejak tahun 2015 telah melakukan fasilitasi di Kabupaten Kerinci dan 6 Hutan Adat pada Tahun 2018 dikukuhkan oleh Bupati Kerinci. Dengan ditetapkannya menjadi SK Menteri tentunya urgensitas pengelolaan HutanAdat yang akan dikukuhkan menjadi SK Menteri dapat meningkatkan perhatian pemerintahbaik Pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam mendukung Pengelolaan Hutan Adat, bukan hanya aspek legalitasnya saja, tapi juga purlu di dorong sinergisitas dengan program instansi terkait untuk keberlanjutan pengelolaan hutan adat, pun skema hutan sosial lain yang telah memperoleh legalitasnya. Katanya.
Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Walestra mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim verifikasi (KLHK, BPKSL , Dishut Prov. Jambi, DLHD Kab. Kerinci dan KPHP Kerinci yang telah memverifikasi 6 Hutan adat untuk di SK Kan menteri selama dua hari ini (19 - 20 Februari 2019), kami dari Perkumpulan Walestrajuga berharap hal yang sama juga dilakukan di desa-desa yang telah memperoleh SK Bupati dan berada dalam Kawasan Hutan, seperti Hutan Adat Talun Sakti Desa Raden Anom dan Hutan Adat Sutan Bagindo Desa Muaro Pemuat Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun serta mendorong pula Percepatan Hutan Adat Tujuh Bukit Uluk Ngoh Kerapatan Adat Pulau Tengah dan Hutan Adat Kedepatian Muaro Langkap juga mendapatkan jalan pengakuan ruang wilayah adat dan Hutan Adatnya.