Oleh: Mustaem(1)
Pendahuluan
Keberadaan kawasan hutan memegang peranan penting dalam menunjang keberlanjutan kehidupan semua mahluk hidup di dunia.
Hutan banyak memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh sebab itu diperlukan kesadaran bersama untuk mendorong dan menjaga kelestarian sumberdaya hutan. Setiap tahun, luasan kawasan hutan yang ada di Indonesia cenderung terus berkurang. Data FWI tahun 2014 menginformasikan bahwa kehilangan tutupan hutan alam (deforestasi) di Indonesia pada periode 2009-2013 adalah sekitar 4,50 juta hektar, dan laju kehilangan hutan alam Indonesia sekitar 1,13 juta hektar per tahun(2). Ada beberapa faktor yang memicu terjadinya hal tersebut, antara lain kebakaran hutan dan lahan, maraknya alihfungsi kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit(3), perluasan HTI, Tambang, serta aktivitas perusahaan yang hanya mengambil hasil kayu kemudian setelah izin konsesi mereka berakhir kawasan hutan tersebut dibiarkan terlantar. Menurut Widyantoro (2013) luas hutan yang terlantar karena ditinggalkan perusahaan (tidak aktif) adalah 14,7 juta ha, hutan alam sekunder tidak dibebani hak dan terlantar adalah 33,6 juta ha(4).
Untuk informasi selengkapnya silakan unduh di : https://walestra.or.id/getPublikasi (Urgensi Pengarusutamaan Skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat
Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia)